Surabaya, CNN Indonesia – Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia yang dikenal dengan inisial DI (22) ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia terpergok berusaha menyelundupkan narkotika dengan menyembunyikannya di tubuhnya menggunakan korset atau body wrap.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, Imigrasi, serta beberapa pihak terkait lainnya. Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mengenai penumpang pesawat Batik Air OD.352 yang mencurigakan saat tiba dari Kuala Lumpur pada Senin, 3 Agustus.
“Informasi diterima sekitar pukul 09.50 WIB. Kami segera berkoordinasi dengan semua unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di berbagai titik,” ungkap Novi pada Selasa, 4 Agustus.
Setelah pesawat mendarat di Terminal 2 pada pukul 11.16 WIB, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan barang mencurigakan dililitkan pada tubuh DI. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di tubuhnya.
Dari penyergapan ini, petugas berhasil menyita empat bungkus sabu-sabu dengan total berat 990 gram dan empat bungkus pil ekstasi berjumlah 1.089 butir. “Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar, yang dapat menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa,” lanjutnya.
Tidak hanya kasus DI, pada Minggu, 2 Agustus, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo yang hendak dikirim ke Ternate, Maluku Utara. Paket ini dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen yang terlampir. Setelah diperiksa lebih dalam, ditemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 376 jiwa.
Novi menegaskan bahwa semua barang bukti dari kedua kasus telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” tegasnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara lima hingga dua puluh tahun.
